BOGOR – Munculnya aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tipologi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membuat 50 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terancam menghilang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan atas pengkategorian dinas sesuai aturan pusat. Di antaranya terdiri dari delapan dinas tipe A, 22 dinas tipe B dan 6 dinas tipe C.
“Ada kemungkinan beberapa jabatan struktural hilang. Kami juga belum tahu apakah nantinya ada UPTD atau jabatan fungsional lainnya. Sebab, ini yang sedang kami diskusikan dan mantapkan untuk delapan bulan ke depan bersama pemerintah pusat,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, perubahan OPD akan berpengaruh pada proses penganggaran yang dilakukan pada 2017, infrastruktur, dan kantor. “Sementara Peraturan Pemerintah (PP) belum ada dan diwacanakan baru jadi dua minggu lagi,” pungkasnya.
(rez/b/feb/py)