MEGAMENDUNG – Kasus pendudukan lahan milik SDN Gadog 01 tanpa izin yang dilakukan Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Megamendung rupanya sudah sampai di telinga Bupati Bogor Nurhayanti.
Nurhayanti bahkan telah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) secepatnya menuntaskan permasalahan ini. Karena sudah menimbulkan kegaduhan berkepanjangan. ”Saya sudah perintahkan Pak Luthfie (Kadisdik) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tapi sampai hari ini belum melapor,” ungkap Bupati Bogor Nurhayanti, kemarin.
Diakuinya antara pendidikan dengan PGRI tidak bisa dipisahkan. Akan tetapi bila PGRI Megamendung ingin membangun Gedung Pusat Kegiatan Guru (PKG) di lahan milik SDN Gadog 01 yang notabene merupakan milik Pemkab Bogor, itu tetap ada aturannya. ”PGRI Megamendung tetap harus menempuh prosedurnya,” tegas Nurhayanti.
Sementara itu, Kepala UPT Pendidikan Megamendung Dedi Subadri mengaku disodori berkas oleh PGRI Kecamatan Megamendung yang isinya permohonan pengajuan pembangunan Gedung PKG di lahan SDN Gadog kepada Pemkab Bogor.
Namun ia enggan menandatangani berkas tersebut, karena dalam isi surat dituliskan jika pembangunan Gedung PKG di lahan SDN Gadog merupakan hasil kerja sama antara PGRI Megamendung dengan UPT Pendidikan Megamendung. ”Saya tolak, karena memang dalam pembangunan Gedung PKG di lahan pemda ini, UPT Pendidikan Megamendung tidak terlibat. Itu inisiatif PGRI Megamendung sendiri,” paparnya.
Dedi Subadri pun kembali menyatakan tidak pernah menyetujui pembangunan Gedung PKG. Terkecuali jika PGRI Megamendung telah memiliki rekomendasi boleh menggunakan lahan tersebut dari pemerintah daerah.
(ash/b/suf/dit)