METROPOLITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan sosialisasi pemilu di tempat-tempat ibadah. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, jika hanya sosialisasi maka boleh dilakukan di tempat ibadah. ”Kalau sosialisasi boleh di mana saja. Yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh itu kampanye. Anda harus bedakan kampanye dan sosialisasi,” kata Arief.
Arief menjelaskan, sosialisasi merupakan kegiatan yang dilakukan penyelenggara pemilu untuk menyampaikan informasi mengenai pemilu kepada pemilih. Kegiatan ini bertujuan supaya pemilih lebih paham mengenai pemilu. Sosialisasi bentuknya bisa berupa khotbah, nyanyian, drama atau lainnya. Sementara kampanye adalah kegiatan yang dilakukan peserta pemilu, baik partai politik, anggota DPD atau pasangan capres-cawapres, mengajak pemilih memilih dirinya.
”Kan sudah jelas kampanye itu apa, sosialisasi itu apa. Kalau kegiatan itu masuk kategori kampanye maka ada aturannya, mana yang boleh mana yang tidak,” tandas Arief.
Larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Pihak yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai Pasal 521 UU Pemilu, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
KPU menyatakan sosialisasi pemilu di tempat-tempat ibadah dilakukan tiga minggu sebelum hari pemungutan suara. KPU akan bekerja sama dengan forum keagamaan seluruh agama untuk ikut melakukan sosialisasi. Mereka nantinya akan sosialisasi di berbagai forum seperti sholat Jumat atau ibadah di gereja. ”Belum lagi kita juga bermitra dengan NU, Muhammadiyah, KWI, dengan pengurus-pengurus keagamaan untuk sosialisasi. Jadi semua kita garap,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (tib/els/run)