METROPOLITAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Kepolisian Resor Bogor memberikan perlindungan kepada warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang menjadi korban percobaan pembunuhan dan penganiayaan pada 1 Desember. Desakan itu muncul lantaran korban masih terancam dan beberapa pelaku preman belum juga ditangkap kepolisian, bahkan masih bebas berkeliaran.
Informasi yang dihimpun, tindakan premanisme perusahaan pertambangan ini terjadi ketika Primkokar Perhutani melakukan aktivitas pada 1 Desember 2016. Padahal, izin perusahaan itu sedang dalam proses hukum di tingkat kasasi dan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas dasar itu, warga lantas melakukan penolakan karena aktivitas perusahaan telah merusak lingkungan hidup warga masyarakat yang punya hak atas lingkungan yang baik dan bersih.
“Aktivitas perusahaan tambang itu menimbulkan longsor, banjir, hancurnya mata air warga masyarakat dan rusaknya sistem kehidupan secara menyeluruh. Selain itu, terdapat Surat Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada PT Gunung Salak Rekhanusa (GSR), salah satu perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Primkokar Perhutani agar tidak melakukan kegiatan pertambangan dan mereka melanggarnya,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Fatiatulo Lazira.
Namun sayang, saat terjadi penolakan oleh ratusan warga, datang dua preman yang diduga digunakan perusahaan secara tiba-tiba. Mereka membawa senapan angin dan beberapa senjata tajam (sajam) seperti pisau sangkur dan golok. Tanpa banyak kata, salah seorang di antaranya mencoba menusuk warga dengan pisau sangkur. Warga pun langsung menahan aksi brutal tersebut, termasuk anggota polisi yang ada di lokasi penolakan.
“Kami menilai Primkokar Perhutani dan/atau PT GSR sengaja memprovokasi warga dengan melakukan kegiatan dan melanggar Surat Kepala Desa Antajaya No. 730/88/XI/DS/2016, tertanggal 21 November 2016 agar tidak melakukan aktivitas perusahaan selama proses hukum berjalan. Ini semakin menambah catatan buruk di mana perusahaan tidak tunduk dan patuh pada penyelenggara pemerintahan,” sesalnya.
Selain itu, LBH KBR menduga anggota Polsek Tanjungsari telah melakukan pembiaran dengan sengaja melepaskan pelaku. Padahal, lelaki yang akrab disapa Fati ini menilai bukti permulaan terhadap percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dialami warga sudah cukup untuk menangkap pelaku. Untuk itu, dirinya mendesak agar Polres Bogor segera menangkap pelaku sehingga tak menimbukan kesan tidak profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak agar Polres Bogor segera menangkap pelaku berdasarkan bukti permulaan yang kami nilai sudah cukup dan mengusut keterlibatan perusahaan terhadap percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dialami warga ini. Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menangkap pelaku. Kepada anggota yang kami duga sengaja melepaskan pelaku dan tidak menerima laporan warga agar segera diberhentikan sebagai anggota Polri,” tegasnya.
(fin/b/feb/wan)