METROPOLITAN – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Budiansyah bin Anda (29), terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap LN (2,2 tahun), Kamis (19/01). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban, atas perbuatannya dihukum mati,” kata Ketua Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan dalam putusannya yang di dampingi oleh anggota Majelis Hakim Eko Julianto dan Raden Ayu Rizkiyati.
Selama jalannya sidang putusan, Budiansyah tidak menunjukkan rasa penyesalan. Bahkan, rasa sedih pun tak terlihat dari pancaran wajah pemuda asal kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang ini. Hal ini juga sempat diungkapkan Ardi, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Cibinong.
Menanggapi putusan hakim, JPU Siswatiningsih mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan banding karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan pihaknya. “Ternyata lebih tinggi putusannya, jadi tidak perlu kami mengajukan banding,” ungkapnya.
Usai persidangan, Humas PN Cibinong Bambang Setiawan mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati, selain terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya, dakwaan kombinasi melanggar ke satu primair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan melakukan perbuatan sadis diluar batas kemanusiaan.
Selain itu, menurut Bambang, di saat pemerintah tengah gencar mengingatkan masyarakat atas pelaku kejahatan dan kekerasan seksual, pertimbangan lainnya yakni terdakwa melanggar adat masyarakat Sunda, hukum positif dan ajaran agama Islam. “Dalam masyarakat Sunda, ada Silih Asah Silih Asih dan Silih Asuh. Dan dalam ajaran agama Islam terutama dalam surat Al Baqarah ayat 78 dan 79 serta surat Al Maidah ayat 45 yang intinya tidak ada kewenangan untuk membunuh dan menganiaya manusia lainnya. Ini juga tidak ada yang meringankan terdakwa,” kata Bambang.
Seperti diketahui, Budiansyah ditangkap jajaran kepolisian Sektor Cibungbulang di kediamannya di Kampung Pabuaran Tonggoh RT 03/05, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, sehari setelah melakukan aksi kejinya, Selasa (10/3/2016) lalu.
(bgr/feb/run)