METROPOLITAN – Kota Bogor benar-benar akan mejadi hutan beton. Hal itu lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menjadikan Pasar Sukasari sebagai apartemen ataupun hotel. Namun fungsi Pasar Sukasari itu pun tidak dihilangkan karena itu sebagai salah satu tempat aktivitas para pedagang Sukasari. Konsep mixed use (super blok, red) alias multifungsi itu akan digunakan pemkot yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) untuk membangun Pasar Sukasari.
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, sebelum tahapan membangun gedung pencakar langit tersebut, pihaknya masih menunggu perubahan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yaitu pergantian zona kawasan. “Untuk Sangrila dan Pasar Sukasari merupakan aset Pemkot Bogor. Kita ingin ini menjadi kawasan mixed use. Yaitu ada wisata kuliner, buah-buahan, serta tempat tinggal. Sebelum pembangunan, PD-PPJ masih melakukan negosiasi untuk mengambil alih Sangrila yang masih tersisa masa sewa hingga 2019,” ujarnya kepada Metropolitan.
Ada persetujuan dari PD PPJ dengan Sangrila jika bangunan diserahkan sekarang. Yaitu pemberian kompensasi berdasarkan hitungan wajar. Melihat eksisting Sangrila juga sudah tidak ada aktivitas dan sebaiknya diberdayakan PD PPJ. “Kawasan Sukasari ini masuk kategori premium dan kawasan strategis. Dan rencananya kita buat dengan konsep mixed use,” terangnya.
Untuk merealisasikan wacana ini, pemkot sudah mengajukan ke DPRD terkait perda mixed use. Kawasannya itu pun tak lagi menjadi zona merah tetapi akan menjadi zona abu-abu. “Kita sudah masukkan perda RDTR, persepsinya ingin ada payung hukum untuk kawasan Sukasari. Jika Perda RDTR belum selesai, maka kita gunakan Perda 28 tahun 2011 dulu. Hasilnya Perda setara dengan RDTR. Yang pasti untuk kebutuhan pasar dan penduduk disini akan dipersiapkan fasilitas dengan konsep mixed use. Kemungkinan di Pasar Sukasar ada apartemen atau hotel tergantung daya dukung di bawahnya,” paparnya.
Direktur Utama (Dirut) PD PPJ Kota Bogor Andry Latif Ashikin menjelaskan, pihaknya sedang negosiasi dengan Sangrila kaitan dengan harga pengambil alihan gedung tersebut. “Pedagang didalam Sangrila bisa kita keluarkan atau gedung itu diberdayakan. Atau pedagang sukasari kita pindahkan ke Sangrila dan pasar dalam tahap revitalisasi,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk pembangunan, yakni menunggu perda RDTR disahkan agar peruntukkannya bukan hanya untuk perniagaan dan pasar. “Seperti yang disampaikan pak wakil walikota, kita akan kembangkan fasilitas Pasar Sukasari menjadi rusunawa, apartemen atau apa pun,” pungkasnya.
(mam/c/feb/run)