CIBINONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, khususnya pada bidang anak, gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Kepala Bidang (Kabid) Anak Shinta mengatakan bahwa perda tersebut harus dipahami masyarakat, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Hari ini (kemarin, red) kami melakukan sosialisasi di UPT Cibinong yang diikuti 40 peserta dari perwakilan desa, kecamatan hingga pemerhati anak,” terangnya.
Shinta mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berharap peserta dapat melibatkan diri secara aktif dalam mendorong penerapan peraturan tersebut melalui kegiatan ini. Hal tersebut diyakini dapat mendorong upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan secara maksimal. ”Upaya ini sangat penting dan strategis, karena perempuan dan anak merupakan potensi yang sangat besar di tengah masyarakat saat ini,” katanya.
Shinta menjelaskan, jumlah perempuan di Kabupaten Bogor mencapai 48,82% dari total penduduk, sedangkan anak sebanyak 40,26%. Mereka termasuk kelompok yang rentan mengalami kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Untuk itu, posisi perempuan mendapat perhatian lebih sesuai perda. “Kami berharap pelaksanaannya dapat berjalan maksimal dan dapat mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
(yos/b/feb/mg1/py)