RANCABUNGUR – Warga Kampung Kracak, RT 04/07, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur yang bohongi aparat setempat bakal mengusut kasus itu hingga tuntas. Hal tersebut terkait pemalsuan izin lingkungan atas berdirinya bengkel sparepart onderdil motor. Warga tidak terima dengan adanya lembaran kop surat Pemerintah Desa (Pemdes) Rancabungur yang berisi tanda tangan warga yang tidak merasa menandatanganinya.
Warga RT 04/07 Surya mengatakan, bangunan itu sudah berdiri satu tahun lalu. Namun, aparat terkait terkesan membiarkannya. “Rumah saya di samping bengkel. Saya dan warga lainnya sangat terganggu. Apalagi, pemilik bengkel nggak ngomong apa-apa ke warga sekitar. Tahu-tahu di surat izinnya sudah ada tanda tangan saya,” ujarnya.
Sebelumnya, dia telah melaporkan hal itu ke Pemdes Rancabungur dan sudah duduk bareng untuk musyawarah, namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya. “Persoalan ini harus segera diselesaikan,” katanya.
(khr/b/sal/py)