METROPOLITAN – Sebanyak 109 kios dari total 490 kios yang ada di Pasar Merdeka akan digugurkan kepemilikannya. Upaya tersebut terpaksa diambil alih Perusahaan Daerah Kota Bogor melalui Unit Pasar Merdeka, lantaran pedagang belum melunasi tunggakan piutang dan sudah mendapat surat peringatan pertama hingga ketiga pada akhir 2016 lalu. Pelunasan tak kunjung diselesaikan para pemilik kios padahal sudah diberikan wakPasar Pakuan Jaya (PD PPJ) tu cukup lama oleh PD PPJ. Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pasar Merdeka Syam Suarman di kantor unit Pasar Merdeka, kemarin.
Syam menjelaskan, langkah terakhir itu terpaksa ditempuh karena tidak dilakukannya kewajiban para pemilik kios atau pedagang. Kewajiban itu adalah pembayaran Hak Guna Bangun (HGB) berupa angsuran pembayaran kios/los selama bertahun-tahun. Bahkan, tidak sedikit pula adanya ketidakjelasan status kepemilikan karena adanya kios-kios atau yang telah dipindahtangankan kepada pihak lain. ”Pengguguran kios/los di Pasar Merdeka ini merupakan ketetapan direksi PD PPJ dalam suratnya dengan Nomor: 977/KEP.60-PDPPJ/2017 tentang Penetapan Pengguguran Kepemilikan Kios/Los di Pasar Merdeka,” ujar Syam.
Dalam surat keputusan direksi itu, kata Syam, di antaranya disebutkan bahwa keputusan itu diambil karena adanya tunggakan pembayaran atau angsuran kios/los Pasar Merdeka dari para pedagang yang tidak memiliki itikad baik yang tidak melakukan pelunasan pembayaran kios/los yang ditempati. ”Sehingga dengan sangat terpaksa kami akan melakukan pengguguran itu. Insya Allah dalam minggu ini juga kami akan segera membentuk tim, salah satunya adalah untuk melakukan pengukuran ulang kios/los itu,” pungkasnya.
(*/els/dit)