METROPOLITAN – Meski membantah telah memanggil sejumlah pejabat Kota Bogor, pemeriksaan saksi kasus lahan panas Angkahong tetap dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kabarnya, setelah Walikota Bogor Bima Arya, hari ini Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono akan kembali dimintai keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan Untung dilakukan setelah penyidik memeriksa Wakil Walikota Usmar Hariman, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan Asisten Tata Praja Setda Kota Bogor Hanafi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) mengatakan, jika statusnya sudah dinaikkan menjadi penyiKejati Jawa Barat Raymond Ali dikan, penyidik membutuhkan keterangan dari para saksi. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi dari penyidik. “Ini kan sudah tahapan penyidikan jadi wajar jika ada pemeriksaan saksi-saksi walaupun saya pribadi belum mendapatkan laporan dari tim penyidik,” katanya.
Raymond juga meminta masyarakat bersabar terkait progres penanganan kasus korupsi tersebut. Saat ini pihaknya juga menunggu putusan kasasi yang diajukan ketiga tersangka yang sebelumnya divonis majelis hakim. “Kita juga menunggu proses kasasinya dulu karena belum inkrah, jadi bersabar saja karena semuanya berproses,” jelasnya.
Terpisah, Bima Arya tak mengakui secara gamblang jika dirinya sudah diperiksa penyidik Kejati. Menurut Bima, ia bersama jajaran pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selalu siap dimintai keterangan penegak hukum terkait kasus pembebasan lahan Angkahong tersebut. Sebab, memang perlu ada kepastian hukum terkait kasus ini. “Pada intinya sedari awal saya beserta jajaran pemkot selalu siap dimintai keterangan.
Apabila ada proses lanjutan semua harus siap, jadi kalaupun ada pemanggilan semuanya harus bekerja sama menyampaikan keterangan kepada penegak hukum,” ujarnya kepada Metropolitan.
Orang nomor satu di Kota Bogor ini menjelaskan segala proses penegakan hukum diserahkan kepada pihak berwajib. “Semua yang diperiksa tidak serta merta dapat menyampaikan subtansi perkara karena itu kewenangan penyidik dan kita hargai itu,” terangnya.
Ia juga berharap setiap pejabat yang diperiksa dapat bekerja sama dengan baik untuk menuntaskan permasalahan ini. Walaupun, menurut Bima, pemanggilan saksi-saksi tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Kita serahkan semuanya saja kepada penyidik karena itu kewenangannya,” paparnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono belum bisa dimintai keterangannya. Metropolitan sudah menghubungi via telepon namun belum direspons.
(mam/b/els/dit)