METROPOLITAN – Modus beli motor curian terbongkar. MA (29) warga Kebon Duren, Kelurahan Kalimulya, Kota Depok diciduk jajaran Kepolisian Polres Bogor lantaran kedapatan membeli motor hasil jarah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap MA setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Leuwinutug, RT 03/01 Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir di depan garasinya.
“Awalnya penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka yakni atas nama Feby dan Aziz, kemudian kami kembangkan,” ujar Kombes Pol Yusri dalam keterangannya, Jumat (19/5).
Dari hasil pemeriksaan polisi, sepeda motor tersebut dijual kepada MA yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Satreskrim Polres Bogor.
Satu unit Honda Vario berwarna hitam dengan nomor rangka: MH1KF1118GK577615 dan nomor mesin KF11E1579716 pun dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti.
“Modusnya itu membeli motor yang tanpa dilengkapi surat-surat (hasil pencurian), saat ini pelaku ditahan di Polres Bogor,” tandasnya.
(tib/feb/dit)