METROPOLITAN – Komedian Arafah Rianti menjadi korban penipuan dari salah satu penjual mobil bekas yang terdaftar di sebuah situs jual beli online. Menurut keterangan Arafah, dirinya belum menerima BPKB meski telah membayarkan uang sebesar Rp138 juta untuk menebus satu unit mobil berjenis MPV dari pemilik lama yang bernama Kima Melati pada Maret 2017. ”Pembayaran pertama enggak dikasih, kedua juga enggak dikasih, eh ketiga BPKB enggak dikasih. Sampai berbulan-bulan akhirnya enggak datang juga,” ujar Arafah.
Saat coba melakukan penelusuran, Arafah Rianti beserta kuasa hukumnya Henry Indraguna mendapati bahwa BPKB mobil tersebut masih ditahan oleh salah satu perusahaan leasing dan belum ditebus oleh sang pemilik lama. Setelahnya, barulah diketahui bahwa uang sebesar Rp138 juta yang telah dibayarkan Arafah malah dijadikan sebagai modal usaha oleh Kima Melati dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengarah pada temuan di atas, Henry Indraguna menyebut adanya dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dialami Arafah sebagai kliennya. ”Dugaan di sini yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Henry Indraguna.
(okz/els)