METROPOLITAN – UPT Pajak Daerah (PD) Gunungputri mengundang 40 pelaku usaha baru atau wajib pajak (WP) di kantornya pada Selasa (19/8). Kegiatan ini dilakukan dengan upaya untuk menggali potensi pajak yang ada di wilayah Kecamatan Cileungsi dan Gununggputri, Kabupaten Bogor.
“Hari ini (kemarin) sesuai rencana kerja, kami melakukan sosialisasi pada pelaku usaha restoran, hotel, parkir dan lain sebagainya. Dengan harapan para pelaku usaha mau menjadi wajib pajak,” kata Kepala UPT PD Gunungputri, Herry Gianantha.
Menurutnya, setiap tahun pasti selalu ada pelaku usaha restoran baru di dua kecamatan ini. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi untuk menggali potensi pajak yang ada.
“Kita lakukan secara terjadwal. Selalu gresrut telusuri ke bawah,” Disisi lain, ia menuturkan, untuk target pajak tahun ini UPT PD Gunungputri di angka sebesar Rp347,7 miliar.
Dengan rincian, Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp173,9 miliar dan sebesar Rp173,8 miliar dari pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Genset, Parkir, Pajak Air Tanah, dan BPHTB.
Jumlah ini lebih besar dari UPT lainnya karena memang UPT PD Gunungputri merupakan peraih pajak tertinggi se-Kabupaten Bogor. “Untuk saat ini atau per 31 Agustus 2018 kami sudah berhasil menaik pajak di angka 60 persen. Kami optimis di akhir tahun nanti bisa mencapai target dan Insya Allah tercapai,” ujarnya.(man/ din/b/rez)