METROPOLITAN – Sejumlah orang tua murid SDN 2 Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, memprotes perilaku oknum guru Endang Supriadi yang melakukan kekerasan kepada siswa. Bahkan oknum guru tersebut menampar siswa kelas VI itu dengan buku.
INFORMASI yang dihimpun Metropolitan, aksi kekerasan oknum guru itu dilakukan kepada 35 siswa kelas VI B. Akibatnya, siswa kelas VI B NM (12) menangis dan trauma. Hal itu membuat sejumlah orang tua murid mendatangi sekolah untuk menuntut wali kelas tersebut dipecat.
”Tindakan kekerasan terhadap anak saya, NM, kelas Vl B, tidak dapat ditolerir di dunia pendidikan. Sebagai guru seharusnya mengambil tindakan tegas tidak dengan fisik, melainkan tindakan mendidik agar siswa jera,” ujar salah seorang wali murid, Asep Awaludin.
Tindak kekerasan itu terjadi pada 29 Agustus 2018, di mana 35 siswa kelas VI B diperlakukan kasar oleh wali kelas. ”Kami minta Pak Endang Supriadi sebagai wali kelas VI B dimutasi bahkan dipecat. Sebab siswa pada takut sekolah lantaran gurunya memiliki temperamen tinggi (kasar, red) terhadap siswa,” katanya.
Hal serupa juga dialami siswi kelas Vl B, VL (11). Orang tuanya, Suhaeti Kusmawati, mengaku terpaksa harus mendatangi sekolahnya untuk meminta anaknya dipindahkelaskan ke VI A. Sebab, anaknya diduga telah menjadi salah satu korban tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru tersebut. ”Secara psikologis, jiwa anak saya mengalami tekanan ketika adanya kekerasan terjadi. Apalagi ini terjadi di lembaga sekolah,” paparnya.
Menurut Suhaeti, hal ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi sebagai orang tua, ia mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak perempuan. “Apalagi ini sampai mengakibatkan bibir anak saya memar akibat dipukul Pak Endang Supriadi menggunakan gulungan buku,” kesalnya.
Suhaeti mengaku anaknya mengadu setelah pulang sekolah bahwa wali kelas VI B galak. Perilaku kurang baik Endang Supriadi ini ternyata telah lama berlangsung. ”Saya heran nih kenapa pihak sekolah yang berjanji hari ini akan bermusyawarah tapi entah bagaimana musyawarahnya tidak terlaksana,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Cicurug Agung Gunawan yang mendengar kabar tersebut langsung terkejut dan geram. Agung langsung menyampaikan rasa prihatinnya atas terjadinya dugaan tindak kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah dasar di wilayahnya. ”Saya prihatin di Kecamatan Cicurug yang telah ditetapkan sebagai kecamatan layak anak masih terjadi adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Apalagi ini terjadi di lingkungan sekolah,” kata Agung.
Agung menilai dugaan tindak kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah yang dilakukan salah satu oknum guru terhadap siswa di kelasnya itu diduga telah melanggar UU Perlindungan Anak dan juga melanggar kode etik guru. Menurutnya, tindakan oknum guru itu telah mencederai pendidik.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Koordinator Pelayanan Pendidikan (Koryandik) Kecamatan Cicurug guna menginformasikan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa di SDN Benteng 2, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug. (hid/kng/mam/run)