METROPOLITAN – Peluncuran angkot modern sebagai langkah awal program konversi angkutan kota (angkot) ke bus awal September terus menjadi perhatian. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan subsidi yang akan diberikan kepada para koperasi badan hukum yang nantinya menaungi jalur Transpakuan Koridor (TPK), baru dilakukan tahun depan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, persoalan subsidi kepada badan hukum masih dibicarakan dengan anggota DPRD Kota Bogor. Termasuk soal skema dan jumlah yang akan diberikan. Untuk itu, pihaknya memastikan tidak ada subsidi untuk konversi angkot di tahun ini.
“Angkot modern yang diadakan Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) itu tidak pakai subsidi, pakai sendiri. Makanya transisi dulu sesuai kemampuan, tiga angkot ke dua angkot. Baru tahun depan tiga angkot ke satu bus, sembari merampungkan kepastian soal subsidi,” kata Bima.
Bima menambahkan, keseluruhan anggaran yang akan dikucurkan sekitar Rp17 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan perwali, dengan menghitung beberapa indikator seperti subsidi per kilometer dan gaji sopir.
“Jadi, ada yang subsidi ada yang tidak. Yang subsidi berlaku Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tapi, untuk Kodjari juga saya minta tetap jalan dengan aturan TPK nantinya, meskipun tidak ada subsidi. Sopir pakai seragam, berhenti tidak sembarangan, jadi mulai ikut sistem yang akan kita bangun tahun depan,” katanya.
Dengan berjalannya konversi tiga angkot menjadi dua angkot modern di TPK 4, dia berharap skema konversi tiga angkot dengan satu bus bisa segera dijalankan. Berbarengan dengan kepastian subsidi yang diterima badan hukum. “Dorong kesiapan koperasi, TPK mana yang sudah siap. Kita lihat. Kalau saya maunya tiga ke satu ini ya tahun sekarang, tapi melihat kemampuan koperasi. Tahun depan lah bisa,” paparnya.
Politisi PAN ini menjelaskan, skema subdisi kepada badan hukum nantinya bakal mirip dengan pengajuan bantuan sosial (bansos). Dia mencontohkan, misalnya badan hukum A punya 50 armada bus, maka mereka bisa mengajukan proposal berapa subsidi yang diperlukan.
“Ajukan proposalnya (ke pemkot), nih saya punya operasional sekian, misalnya. Tolong bantu. Lalu nanti pemkot assesmen proporsal itu. Seperti ajukan dana bansos. Patokannya kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jadi nanti proporsional, untuk sopir berapa, untuk subsidi per kilometernya berapa. Nilai dan teknis ada di dinas,” terangnya. (ryn/b/els/py)
Politisi PAN ini menjelaskan, skema subdisi kepada badan hukum nantinya bakal mirip dengan pengajuan bantuan sosial (bansos). Dia mencontohkan, misalnya badan hukum A punya 50 armada bus, maka mereka bisa mengajukan proposal berapa subsidi yang diperlukan. Ajukan proposalnya (ke pemkot), nih saya punya operasional sekian, misalnya. Tolong bantu. Lalu nanti pemkot assesmen proporsal itu. Seperti ajukan dana bansos. ” (apa benar ini pernyataan Pak walikota Bogor) masa sih subsidi untuk angkutan umum sama seperti bansos… …. Bukankah subsidi untuk angkutan umum itu sudah jelas aturannya ada di PP 74 dan peraturan mentri perhubungan tentang subsidi, ….. apakah mungkin ini salah ketik? mohon klarifikasinya ya.. agar tidak salah pengertiannya, dan saya bisa lebih tercerahkan……. Haturnuhun