METROPOLITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye liar, hari ini. Penertiban dilakukan serentak di setiap kecamatan hingga pelosok-pelosok Bumi Tegar Beriman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, jadwal tersebut telah disepakati usai menggelar rapat koordinasi penertiban bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Objek penertiban ada pada APK yang dipasang di tempat terlarang, termasuk yang dipasang di pohon dan tiang listrik serta angkutan umum.
“Kami sudah rapat bersama Panwascam dan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). Fokusnya tempat terlarang seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, kawasan pemerintahan, fasilitas umum, jalan protokol, pohon, tiang listrik hingga angkutan umum,” kata Irvan.
Selain itu, APK dan bahan kampanye di luar spesifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan ditertibkan. Sebab, banyak APK dan bahan kampanye yang spesifikasi desain dan ukurannya tidak sesuai seperti yang di-SK-kan KPU. “Kalau spanduk kan ukuran maksimalnya 1,5×7 meter, baliho itu 4×7 meter dan umbul-umbul 5×7 meter.
Desain juga harus yang sudah di-SK-kan KPU. Di luar itu akan ditertibkan,” tegasnya. Menurut Irvan, penertiban akan dilakukan tidak hanya di pusat kota.
Bawaslu melalui Panwascam akan menyisir wilayah hingga perkampungan. Bawaslu menargetkan penertiban akan selesai dalam waktu tiga hari ke depan. “Tim penertiban di kecamatan semua sepakat penertiban selesai dalam waktu tiga hari.
Tapi lebih cepat lebih baik,” terang Irvan.Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengaku telah menyiapkan pasukan untuk melakukan penertiban.Sedikitnya kada satu regu atau satu pleton. (fin/c/els/run)