METROPOLITAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor berencana membangun gudang penyimpanan aset milik Pemkot Bogor dengan APBD Perubahan. Gudang dengan konsep indoor dan outdoor itu nantinya digunakan untuk menampung dan menyimpan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, baik kendaraan maupun mebeler.
Kepala BPKAD Kota Bogor, Anggraeni Iswara, mengungkapkan, awalnya gudang aset tersebut akan dibangun menggunakan APBD murni 2019. Namun belum bisa terealisasi, sehingga akan diusulkan kembali pada anggaran perubahan.
“Gudang aset akan dibangun dalam konsep indoor dan outdoor. Bentuknya menyerupai hanggar dengan luas 1.000 meter persegi. Gudang ini nantinya digunakan untuk menampung dan menyimpan aset milik Pemerintah Kota Bogor, baik kendaraan maupun mebeler,” ujarnya.
Ketika ada aset Pemkot Bogor yang rusak dan sudah dilaporkan ke wali kota, maka aset tersebut akan ditarik dan disimpan di gudang sambil menunggu penghapusan. Terkait penghapusan aset ini membutuhkan waktu cukup lama. Proses penghapusan tidak sederhana, karena harus melalui penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “KPKNL dalam menjalankan tugas tak hanya melayani Kota Bogor, tapi juga empat wilayah lainnya, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi serta Cianjur,” jelasnya.
Artinya, sambung dia, dalam proses penghapusan Kota Bogor menyesuaikan jadwal KPKNL. Mulai dari penilaian, penghapusan sampai lelang yang juga dilakukan KPKNL.
“Inilah sebabnya kenapa ada barang atau aset yang menumpuk di SKPD. Karena ya itu tadi proses penghapusan membutuhkan waktu cukup lama,” tegasnya.
Jika pemkot sudah memiliki gudang, maka tak perlu menunggu proses tersebut. “Aset rusak di SKPD ditarik dulu ke gudang dan kami yang bertanggung jawab mengurus proses penghapusan,” tukasnya. (ads/b/yok/py)