METROPOLITAN – Soal kasus pengupahan di bawah UMR yang dilakukan PT JS Jakarta di Cileungsi dan PT Simon di Kecamatan Gunungputri, Disnaker Kabupaten Bogor seolah ingin tutup mata. Meski hal itu menjadi kewenangan disnaker, nyatanya disnaker tak mau melakukan tindakan sistematis untuk menangani kasus tersebut dengan alasan tidak ada sengketa.
Walau itu melanggar UU Ketenagakerjaan, disnaker mengelak jika itu bukan dilakukan instansi Disnaker Kabupaten Bogor. “Memang gaji karyawan di PT JS dan Simon di bawah UMR kami sudah tahu, karena kami mendapatkan informasi dari pengawas. Itu sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan,” terang Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Ati Iravati Dewi.
Menurut dia, informasi pemberian upah di bawah UMR itu didapatkan pihaknya dari pengawas yang biasa berkomunikasi dengan perusahaan di lapangan. Sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut.
(fik/b/els/py)