METROPOLITAN – Bupati Bogor, Ade Yasin, sepertinya harus mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Dalam menghadapi pelaku galian tanah ilegal di Bogor timur, aparat penegak perda itu terkesan setengah hati. Padahal, gurandil tersebut sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Selain tebang pilih, Satpol PP juga sepertinya tidak tegas dalam menangani pelaku usaha galian ilegal tersebut. Sebab, hingga hari ini masih banyak galian ilegal yang beroperasi di Cariu, Tanjungsari dan Jonggol. Salah satu lokasi galian paling lama beroperasi adalah galian ilegal di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol.
Informasi yang dihimpun, lokasi galian tersebut sudah beroperasi lebih dari lima tahun. Meskipun sempat dilakukan tindakan Pol PP Kecamatan Jonggol dan Satpol PP Kabupaten Bogor, usaha ilegal itu kembali beroperasi lantaran minimnya pengawasan instansi terkait.“Iya galian itu sudah lama jalan. Lima tahunan,” kata warga Sukanegara, Anto.
Menurut dia, lokasi tersebut sempat didatangi Pol PP dan ditutup. Namun itu hanya sementara, karena dalam waktu beberapa hari sudah buka kembali. “Pernah ditutup tapi cuma sebentar terus buka lagi,” katanya.
Ia menegaskan, lokasi tersebut menghasilkan tanah untuk bahan keramik atau biasa disebut tanah clay. “Kalau di sini galinya untuk keramik. Bukan tanah merah untuk urugan seperti di Cariu,” tukasnya.
(fik/b/els/py)