METROPOLITAN – Kampus Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan surat edaran mengantisipasi berbagai langkah penyebaran virus corona jenis baru. Menanggapi status pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UI melindungi keselamatan dan kesehatan segenap civitas akademiknya dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19.
“Menghadapi perkembangan global infeksi Covid-19, pengalaman berbagai negara dalam menghadapinya serta petunjuk dan pedoman yang diterbitkan pemerintah, pimpinan UI mengambil langkah-langkah kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19,” tegas Rektor UI, Ari Kuncoro, dalam keterangan resmi, Jumat (13/3).
Dalam suratnya, pimpinan UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen mahasiswa dan tenaga kependidikan UI mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Ini sesuai pedoman yang diberikan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat terdekat.
Pimpinan UI meminta seluruh dosen. mahasiswa dan tenaga kependidikan UI secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya infeksi Covid-19, baik oleh diri sendiri, keluarga maupun masyarakat terdekat. Semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan protokol kewaspadaan.
“Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI tidak datang ke Kampus Ul apabila sakit atau kondisi badannya tidak bugar. Sejalan dengan Iarangan ini, pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah,” bebernya.
Jika memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta melaporkan diri pada Sistem Surveilens Covid-19 UI. UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan berjarak.
Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020 hingga berakhinya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen unluk dapat menyelenggarakan hal itu.
MAHASISWA PERANTAU DIMINTA PULANG, DOSEN DILARANG KE LUAR NEGERI
“Seiring diimplementasikannya Pembelajaran Jarak Jauh, Pimpinan UI meminta mahasiswa yang menghuni asrama Ul dan rumah-rumah kos di sekitar Kampus UI sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua dan keluarga masing-masing. Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan asrama Ul dan rumah kos di sekitar Kampus UI diminta melaporkan diri kepada kepala Asrama UI dan atau manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau,” beber Ari Kuncoro.
Berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang sedemikian rupa, namun tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya Ujian Seleksi Masuk Ul, Uji Kompetensi Nasional dan lainnya), harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin. Selain itu, semua dosen dan mahasiswa juga dilarang ke luar negeri.
“Melarang semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI melakukan pcrjalanan ke luar negeri. Termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa KeIas Khusus Internasional,” tegasnya. “Situasi yang kita hadapi memang tidak mudah, tapi dengan kebersamaan dan kegotong-royongan kita akan mampu melaluinya,” sambungnya. (jp/feb/py)