METROPOLITAN – Dianggap meresahkan masyarakat dan menjadi tempat esek-esek, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kemang, Kecamatan Kemang, menutup Tempat Hiburan Malam (THM) dan kontrakan yang beralih fungsi menjadi tempat penginapan, kemarin malam. Aksi muspika itu disambut baik warga. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kemang Ria Marlisa mengatakan, sebelum ada penutupan dan pemasangan spanduk penutupan tempat usaha yang melanggar hukum, pihak muspika sudah memberi teguran dengan memberikan surat peringatan kepada semua pengusaha THM.
Ada tiga lokasi yang ditutup, yakni Blok Yuli di Desa Pondokudik, Blok Empang dan kontrakan yang beralih fungsi menjadi tempat esek-esek di Gang Sandiwara, Desa Kemang, Kecamatan Kemang.
“Saya berharap setelah penutupan ini tidak ada lagi THM yang buka. Kalaupun bandel, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya kepada Metropolitan. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kemang, M Zein, mendukung kagiatan yang dilaksanakan Muspika Kemang. Ia jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan kepada pemilik THM untuk menyetop kegiatan yang merusak citra Kecamatan Kemang. “Kami selalu memberikan dukungan kepada muspika dalam hal memberantas kemaksiatan di wilayah Kecamatan Kemang,” pungkasnya. (khr/c/els/run)