METROPOLITAN – Ratusan buruh di PT Mas Avarel, Jalan Raya Cemplang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang pabrik, kemarin. Mereka menuntut haknya selama tiga bulan lebih terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon yang tak kunjung dibayarkan perusahaan. Hadir anggota DRPD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana dan Muspika Kecamatan Cibungbulang mengawal aksi demo para buruh.
Perwakilan pendemo, Edi Kusnadi, mengatakan, demo yang dilakukan para buruh merupakan puncak dari rasa kecewa lantaran hak karyawan tak kunjung diberikan. Perusahaan beralasan bahwa PHK dilakukan karena tak ada orderan dan masa kontrak kerja yang sudah habis. Padahal, sejak karyawan masuk kerja di perusahaan hanya satu kali dibuatkan kontrak kerja. Setelah itu tidak ada lagi perpanjangan kontrak kerja.
”Intinya, kita menuntut perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan pesangon. Jika tidak dibayar kita bakal dirikan posko di depan pintu gerbang perusahaan,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari dapil IV, Ruhiyat Sujana, menjelaskan, Komisi IV sudah menyampaikan tuntutan dari teman-teman akan haknya yang belum diberikan perusahaan. Ketika perusahaan itu pailit, tidak semata-mata lepas tanggung jawab. Tetap ada aturan main yang harus diikuti.
”Saat rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, kita bakal sampaikan persoalan yang kerap terjadi di perusahaan, dari mulai kontrak kerja hingga upah kerja yang masih di bawah rata-rata atau UMR,” katanya.
Terpisah, General Manager PT Mas Aparel, Dede Nazmudin, mengaku sudah memediasi antara karyawan dan perusahaan, dibantu Muspika Kecamatan. Bahkan, ia menjelaskan bukan hanya para buruh yang di-PHK. Sebab, pihaknya terkena imbas Covid-19 dengan ikut jadi korban pemutusan kerja. “Sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak soal pembayaran THR. Semula pembayaran disepakati 25 Agustus 2020. Tapi akhirnya dimajukan jadi 10 Agustus,” terangnya.
Sekadar diketahui, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. (ads/c/feb/py)