METROPOLITAN – Berhati-hati bila berkenalan dengan orang tak dikenal di media sosial. Sebab, bisa jadi bernasib sama seperti seorang janda asal Kota Bogor. Seorang janda asal Tanahsareal yang dirahasiakan identitasnya itu menjadi korban polisi gadungan setelah berkenalan melalui media sosial Facebook.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku berinisial NB (35) melalui Facebook pada 2017.
“Jadi pelaku memasang foto pakai seragam polisi. Sering posting foto-foto pakai seragam polisi di Facebook, diduga korban suka sampai akhirnya berkenalan,” kata Firman kepada Metropolitan, Rabu (2/9).
Selama sekitar satu tahun, lanjutnya, keduanya intens berkomunikasi lewat Facebook dan juga WhatsApp. Pelaku mengaku bertugas di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah berpangkat Bripka.
Di awal 2018, keduanya sepakat bertemu. NB menuju Kota Bogor dan menjalin hubungan asmara dengan korban. Rupanya keduanya semakin serius menjalin hubungan hingga akhirnya memutuskan untuk menikah.
Keduanya menikah siri pada 2019. Gelagat mencurigakan NB pun muncul ketika ia kerap meminta uang kepada korban yang notabene pengusaha sepatu.
“Pelaku bilangnya pinjam uang untuk biaya pengurusan perceraian di kepolisian. Awalnya dikasih uang Rp25 juta, tapi dia minta-minta terus. Alasannya untuk lain-lain,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga meminjam mobil Grand Livina milik korban untuk dibawa ke Yogyakarta. Korban juga memberikan sepatu sebanyak 17 kodi produksinya, tujuannya untuk dijual di Yogyakarta.
Ternyata, setelah dipinjamkan, pelaku malah membawa kabur mobil korban dan tak kembali lagi. Pelaku pun menjadi susah dihubungi.
Pada Juni 2020, akhirnya korban melapor ke Polresta Bogor Kota. Anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak dan menemukan keberadaan pelaku sedang berada di Magelang.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Magelang dan Polda DIY untuk melakulan penangkapan. Sekitar akhir Agustus, pelaku ditangkap sedang berada di rumah bersama istri dan anaknya,” ucapnya.
Total korban telah tertipu pelaku sekitar Rp200 juta. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (cr3/d/fin/run)