Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Bogor Kota melakukan pendampingan kepada empat pesertanya yang sebelumnya mengalami kecelakaan agar bisa bekerja kembali
PENDAMPINGAN ini merupakan bagian dari program RTW (Return To Work) yang merupakan perluasan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). ”Jadi, bagi tenaga kerja yang mengalami JKK yang menyebabkan disabilitas bukan akhir dari segalanya,” ujar Kepala BPJamsostek cabang Bogor Kota, Mias Muchtar, Selasa (22/9).
Mias menerangkan, program JKK-RTW RTW ini dilakukan tanpa memungut biaya kepada peserta BPJamsostek. Semua biaya ditanggung BPJamsostek, mulai dari pengobatan, perawatan hingga proses peserta bisa kembali bekerja.
“Selain itu, pendampingan ini juga Pendampingan ini juga untuk membangun psikis (mental).
Percaya diri sebelum kembali bekerja penting dilakukan. Dengan demikian, para pekerja yang menjadi disabel karena kecelakaan kerja tetap bersemangat dan bekerja dengan optimal,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Case Manager BPJamsostek Cabang Bogor Kota, Eddy Setiawan menjelaskan, empat orang yang mengalami kecelakaan kerja harus menjalani perawatan berupa, amputasi pada ibu jari sampai dengan jari manis tangan kiri nya, amputasi pada jari telunjuk sampai dengan jari kelingking tangan kanan nya, amputasi jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan nya dan pemendekan kaki hingga 7 cm pada kaki kiri nya.
”Jadi memang keempat orang itu mengalami kecelakaan saat bekerja dan langsung mendapatkan perawatan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK),” ujar Eddy.
Eddy menerangkan, selama 2020, BPJamsostek sudah memberikan pendampingan kepada 1.254 peserta dan membayarkan perawatan sebesar Rp14.6 miliar. ”Inilah yang menjadi fungsi atau manfat program saat ini bisa dinikmati oleh tenaga kerja pada saat tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja,” pungkasnya. (dil/a/mam/py)