METROPOLITAN – Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah diketuk palu oleh anggota DPR RI memunculkan gejolak di kalangan para pekerja. Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut bahwa UU OmnibusLaw telah mengakomodasi tuntutan para buruh.
”Saya ingin sampaikan kepada teman-teman pekerja, teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, bahwa aspirasi teman-teman sudah kami akomodasi. Banyak berita yang beredar di kalangan teman-teman pekerja atau buruh yang jauh dari kenyataannya,” katanya saat melakukan kunjungan ke rumah warga di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (6/10).
Menurut Ida, poin-poin yang diatur dalam UU Ciptaker itu mengakomodasi kebutuhan para buruh. Sehingga aksi buruh dengan turun ke jalan menjadi tidak relevan. ”Jadi saya berharap teman-teman baca kembali RUU Ciptaker ini,” tegasnya.
Selain itu, Ida juga sempat menuliskan surat terbuka kepada para buruh. ”Dari sanalah kami sampaikan UU Ciptaker ke klaster dan saya mengajak kembali untuk duduk bersama. Ada perintah untuk mengatur lebih detail dari RUU Ciptaker ini,” ucapnya.
“Mari saya mengajak kepada stakeholder ketenagakerjaan, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintah. Dan dari duduk bersama ini kita bisa memberikan perlindungan kepada pekerja,” sambungnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, memberikan klarifikasi mengenai hal-hal kontroversial dalam Omnibus Law UU Ciptaker, khususnya pada Bab Ketenagakerjaan.
Berikut isi surat yang beredar di sosial media yang berjudul ’Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja,’ yang dikutip dari laman Facebook Abidin Fikri, Selasa (6/10). Pertama, benarkah uang pesangon akan dihilangkan? Faktanya uang pesangon tetap ada.
Kedua, benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus? Faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Ketiga, benarkah upah buruh dihitung per jam? Faktanya tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
Keempat, benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi? Faktanya hak cuti tetap ada. Kelima, benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup? Faktanya outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Keenam, benarkah tidak akan ada status karyawan tetap? Faktanya status karyawan tetap masih ada. Ketujuh, apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak? Faktanya perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
Kedelapan, benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Faktanya jaminan sosial tetap ada. Kesembilan, benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian? Faktanya status karyawan tetap masih ada.
Kesepuluh, benarkah tenaga kerja asing bebas masuk? Faktanya tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan. Kesebelas, benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK? Faktanya tidak ada larangan.
Terakhir, benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti? Faktanya sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. (cr3/c/ rez/run)