METROPOLITAN – Setelah diwarnai sejumlah kontroversi dan penolakan serta aksi mogok kerja, Presiden Joko Widodo tetap menandatangani Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU tersebut pun tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berlaku mulai tanggal diundangkan. Bahkan, isu-isu terkait akan dilakukannya mogok kerja ikut mencuat.
Seperti di Kota Bogor dikabarkan sejumlah karyawan akan melakukan mogok kerja massal. Hal itu rupanya membuat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) ikut cemas.
Namun, Ketua Hiswana Migas DPC Bogor Raya, Asep Erry Junaedi, menjamin bahwa seluruh karyawan yang tergabung dalam Hiswana Migas tidak akan melakukan aksi mogok kerja dan memastikan akan tetap mendistribusikan BBM dan gas elpiji, baik subsidi maupun nonsubsidi dengan menerapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. “Kami pastikan tidak akan ada aksi mogok kerja agar pendistribusian elpiji dan BBM tetap berjalan,” katanya kepada Metropolitan, Selasa (10/11).
Selain itu, Asep menambahkan bahwa Hiswana Migas DPC Bogor akan bekerja sama dengan PT Pertamina serta pemerintah daerah setempat untuk menjaga stok gas elpiji dan BBM tetap aman.
Berdasarkan data Hiswana Migas Bogor Raya, selama satu bulan rata-rata lima juta tabung gas elpiji disalurkan di Bogor Raya. Sedangkan untuk jumlah SPBU yang akan dipastikan tetap beroperasi ada 134 SPBU. “Jumlah pengusaha yang tergabung di Hiswana Migas ada 301 pengusaha dengan total kurang lebih 4.000-an karyawan,” jelasnya.
Asep Erry juga mengimbau seluruh pengusaha migas Bogor beserta karyawannya tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 serta tak mudah terprovokasi penyebaran berita hoax yang belum jelas kebenarannya yang bisa menyebabkan gangguan kamtibmas. (dil/a/mam/py)