METROPOLITAN – Polres Tangerang Selatan mengungkap motif terkait penganiayaan dengan menenggelamkan kepala seorang anak di dalam ember berisi air yang dilakukan ibunya sendiri berinisial LQ (23) di wilayah Cempaka Raya, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, mengatakan, aksi tersebut dilakukan LQ lantaran kesal kurang diperhatikan suami sirinya berinisial A. Karena kesal, LQ menganiaya anak tersebut yang direkamnya menggunakan telepon seluler miliknya. “Motif tersangka melakukan itu sebagai bentuk kekesalan terhadap suaminya dengan dilampiaskan kepada anaknya,” ujarnya.
Imam menuturkan, LQ mengirimkan video tersebut ke suaminya dengan aplikasi WhatsApp saat bertengkar. Karena kesal, sang suami mengunggah video tersebut ke media sosial Instagram milik istrinya.
“Alasan suami untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru dan salah. Yang menyebarkan tersangka dan suaminya, tapi mengirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE,” katanya.
Terkait belum ditetapkan status tersangka dan pemahaman terhadap suaminya, karena proses hukum harus dilakukan secara bertahap. “Proses hukum itu harus dilakukan secara bertahap, kalau isteri dan suaminya jadi tersangka anaknya sama siapa?” jelasnya.
Saat ini, lanjut Iman, tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan. “Kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun,” tutupnya. (rb/els/py)