METROPOLITAN – Pemerintah memutuskan memulai kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Januari 2021 dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun di samping sambutan positif, ada juga yang berpikir pembelajaran tatap muka ini berisiko menimbulkan kasus baru atau klaster Covid-19 di sekolah. Terlebih apabila peserta didik menggunakan transportasi umum yang berpotensi tinggi mentransmisikan virus.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani, menyampaikan, untuk operasional anak berangkat ke sekolah atau pulang ke rumah bisa dengan menggunakan jasa layanan antarjemput. Sebab, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri juga dicantumkan kewajiban Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat agar menyediakan sarana transportasi yang aman. “Implementasinya bisa berupa (jasa) antar jemput, bagi yang tidak bisa diantar jemput oleh orang tua wali atau menjadikan seluruh armada transportasi umum di daerahnya mampu menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya, Minggu (29/11).
Lalu untuk pemenuhan daftar periksa, sekolah juga perlu memiliki data terkait siapa warga sekolah yang punya akses transportasi yang aman dan tidak. Hal ini demi mengurangi potensi anak tertular atau menjadi carrier virus itu sendiri di lingkungan rumah.
Evy juga menuturkan, untuk para murid tidak beraktivitas, dalam hal ini berkerumun di dalam sekolah serta langsung pulang ke rumah jika jam pelajaran telah usai. “Dalam SKB juga diminta agar siswa langsung pulang ke rumah masing-masing tidak mampir ke tempat lain, untuk mencegah kerumunan dan pergerakan orang banyak,” pungkasnya. (jp/feb/py)