METROPOLITAN – Jelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Perda Perangkat Desa.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, kedua perda tersebut merupakan bentuk komitmen dengan DPRD Kabupaten Bogor dalam melaksanakan pembangunan pendidikan dan penyelenggaraan pemerinantara pemerintah daerah tahan daerah yang baik.
”Apalagi, perda perangkat desa ini bertujuan menciptakan iklim pemerintahan daerah yang baik sampai tingkat desa demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi,” katanya saat ditemui awak media, usai paripurna, Kamis (10/12).
Diciptakannya perda perangkat desa, bertujuan mengatur soal perangkat desa dalam peraturan daerah tersendiri dalam mendukung kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa. ”Walau bagaimanapun pembangunan desa sangat berpengaruh terhadap pembangunan Kabupaten Bogor. Makanya penting kiranya pemerintahan di desa kita perhatikan untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Tidak hanya Perda Perangkat Desa, perda soal pendidikan dasar juga tak kalah penting. Sebab, saat ini pendidikan tingkat SMA sederajat sudah diambil alih wewenang oleh pemerintah provinsi, sehingga penting kiranya pendidikan dasar di Kabupaten Bogor mesti disesuaikan. ”Di perda yang lama kan SMA sederajat wewenangnya masih di Pemkab Bogor, saat ini kan sudah tidak. Jadi secara otomatis kita juga harus merevisi perda lama kita. Perda pendidikan dasar inilah solusinya,” bebernya.
Ia berharap dengan ditetapkannya dua perda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi semuanya. ”Semoga dengan ditetapkan dan diimplementasikannya kedua Perda ini dapat mendukung peningkatan pelayanan dan kemudahan aksesibilitas masyarakat di bidang pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, M Rizky, mengatakan, untuk perda perangkat desa, dalam perda ini, bakal mengatur tentang pembatasan wewenang kepala desa mengatur staf-staf di kantor desa.
”Perangkat desa ini juga penting, karena menyangkut hak dan kewenangannya. Biasanya saat kepala desa baru pasti akan merombak semua staf dan ini yang harus kita lindungi, harus ada solusi. Jadi, nanti kepala desa tidak bisa sewewenang-wenang,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana bakal mengatur honor staf-staf desa, mulai dari tingkat terendah hingga staf desa. ”Kita juga akan usulkan staf desa punya penghasilan yang cukup layak. Minimal harus setara golongan 2A. Kita upayakan ini untuk dimasukkan karena mereka pantas dan layak diapresiasi,” tukasnya. (ogi/b/mam/py)