Sebanyak 88 kepala desa (kades) terpilih di 34 kecamatan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Desember lalu terpaksa harus gigit jari, karena sampai saat ini orang nomor satu di desa-desa tersebut tak kunjung dilantik.
BUPATI Bogor, Ade Yasin, mengatakan, rencananya pelantikan 88 kepala desa di 34 kecamatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (26/1). Namun karena satu dan lain, pelantikan tersebut mesti tertunda.
”Rencananya pelantikan kami gelar pada 26 Januari, karena ada kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jadi, mau nggak mau pelantikan mesti tertunda sampai suasana kondusif,” katanya, Rabu (13/1).
Ade Yasin mengungkapkan, besar kemungkinan pelantikan pemenang pesta demokrasi tingkat desa tersebut bakal digelar Februari. Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan pelantikan tersebut dilakukan. ”Sepertinya pelantikan kami lakukan Februari ini. Tapi untuk pastinya kami belum bisa memastikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldy Yushab Fiansyah, meminta kepala desa terpilih bersedia bersabar dan menunggu sementara waktu.
Ia menilai penundaan pelantikan dilakukan bukan semata-mata tanpa sebab. Mengingat pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor saat ini cukup mengkhawatirkan. ”Kami minta semuanya bersabar ya, karena kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang tinggi. Kami minta kondisi seperti ini bisa dimaklumi semuanya,” katanya.
Ia berjanji jika sudah ada kepastian soal waktu pelantikan, kepala desa terpilih bakal segera diinformasikan di kemudian hari. ”Pokoknya kalau sudah pasti kami langsung kabari,”ujarnya.
Sekadar diketahui, Pilkades Serentak digelar 20 Desember 2020 di 88 desa dari 34 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Dengan rincian 66 desa yang habis masa jabatannya 2020 dan 22 desa yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2021. Pilkades Serentak tersebut diikuti 753.798 masyarakat pemilik hak pilih, dengan 1.612 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan anggaran pelaksanaan Rp22,6 miliar.
Selain itu, Pemkab Bogor saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perangkat Desa untuk mengatur sistem kerja desa agar lebih maksimal.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam melaksanakan pembangunan pendidikan dan penyelenggaraan pemerintah yang baik. ”Apalagi, perda perangkat desa ini bertujuan menciptakan iklim pemerintahan daerah yang baik sampai tingkat desa demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi,” katanya, belum lama ini.
Diciptakannya perda perangkat desa, bertujuan mengatur soal perangkat desa dalam peraturan daerah tersendiri dalam mendukung kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa. ”Walau bagaimanapun pembangunan desa sangat berpengaruh terhadap pembangunan Kabupaten Bogor. Makanya penting kiranya pemerintahan di desa kita memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (ogi/b/mam/py)