METROPOLITAN – Balada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor yang membidik penggunaan anggaran Dana Sisa Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pembangunan RS Lapangan sebesar Rp20 miliar memasuki babak baru.
Informasi yang dihimpun Metropolitan dari berbagai sumber, banyak kejanggalan dalam proses pembangunan RS Lapangan. Ya, salah satunya dari segi administratif yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor sebagai pengguna anggaran.
Saat ini Kejari Kota Bogor melalui Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) mulai memberikan pendampingan hukum kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor.
”Jadi terkait pendampingan RS Lapangan, Datun Kejari Kota Bogor mendampingi RSUD Kota Bogor. Sebab, permohonan pendampingannya oleh RSUD Kota Bogor,” ungkap Kasi Datun Kejari Kota Bogor, Rangga Adekresna, kepada Metropolitan, Kamis (21/1).
Namun, Rangga memaparkan, pendampingan yang diberikan sebatas Yuridis Normatif. Di mana RSUD Kota Bogor diminta melakukan kegiatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan tertib administrasi dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
”Sejauh yang kita dampingi berdasarkan surat permohonan yang masuk, tidak ada pembangunan fisik, yang ada cuma pengadaan alkes, ”terangnya.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RS Lapangan, Ari Priyono, angkat suara terkait ramainya pemberitaan soal Kejari Kota Bogor yang mengeker pembangunan RS Lapangan dan pengadaan alat kesehatan.
Menurut Ari, DSP BNPB sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor untuk membangun RS Lapangan sudah sesuai aturan main. ”Kami mekanismenya menggunakan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam penanggulangan penanganan darurat,” ujar Ari kepada Metropolitan, Rabu (20/1).
Ari mengungkapkan, dana DSP dari BNPB ini bukan hanya untuk pembangunan RS Lapangan, tapi juga tempat isolasi mandiri. Jika menelisik anggaran yang sudah digunakan, sisa anggaran untuk penunjukan tempat isolasi mandiri di hotel, maka tersisa Rp4 miliar.
”Kami mendapat dana dari BNPB. Dana siap pakai diperuntukkan pembangunan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri di Kota Bogor,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, mengapresiasi langkah yang diambil Kejari Kota Bogor untuk mengawasi penggunaan anggaran pembangunan RS Lapangan di GOR Pajajaran.
”Saya mengapresiasi langkah kejaksaan. Sebab, setiap lembaga punya tupoksi masing-masing. Kita semua ikut mengawasi pelayanan yang dilakukan pemerintah. Saling mengingatkan dan memberikan masukan,” katanya.
Politisi Golkar ini mengungkapkan, dalam era digital dan keterbukaan informasi ini, memang ada baiknya jika masyarakat bisa mengakses informasi yang bersifat sensitif, seperti pembangunan RS Lapangan ini. Sehingga ia menganjurkan kepada pihak BPBD, RSUD Kota Bogor dan PPK RS Lapangan bisa terbuka agar tidak ada kesalahan dalam penggunaan anggaran ini.
”Dalam era keterbukaan seperti sekarang, ada baiknya keterbukaan dalam hal penggunaan anggaran. Mungkin mereka sedang menyiapkan informasi anggaran tersebut, tapi baiknya terbuka secara utuh,” ungkapnya.(dil/b/mam/py)