METROPOLITAN – Kabar baik datang bagi anak sekolah. Pemerintah tahun ini secara resmi telah meluncurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Mulai tahun ini anak sekolah akan memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.
Rinciannya bagi siswa SD/ MI/sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/ MTs/sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan. ”Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat bisa memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” tutur Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Menurut Tri, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial masyarakat keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau dalam istilah kerennya sering disebut Conditional Cash Transfer (CCT) atau BLT. Bantuan PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan, mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Namun sebelum mengambil ada syarat yang harus dipenuhi. Berikut langkah-langkahnya: supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kemudian, penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/ SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing. Lalu, penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Selanjutnya, bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat. Lalu, bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. (okz/rez/py)