METROPOLITAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Bogor Kota telah membayarkan klaim pekerja dengan total Rp771,1 miliar sepanjang 2020.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bogor Kota Mias Muchtar mengatakan, sepanjang 2020 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan status klaim terbanyak, yakni sebesar Rp713,7 miliar dengan 54.876 klaim. Tingginya angka klaim ini karena sejak pandemi Covid-19 banyak pekerja yang dirumahkan para pemberi kerja.
Mias menambahkan, akibat dirumahkan, banyak tenaga kerja yang mengambil JHT dan semua merasakan manfaatnya.
”Tabungan tenaga kerja yang disimpan selama bekerja juga dapat dengan mudah diambil berikut dengan dana pengembangannya,” kata Mias kepada Metropolitan. id, Rabu (27/1).
Sementara untuk pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM), sepanjang 2020 terdapat 718 kasus dengan dana yang digelontorkan sebanyak Rp28 miliar.
Lalu pembayaran Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), menurut catatan Mias, ada 1.642 kasus, dengan dana yang digelontorkan sebesar Rp20,9 miliar. Serta pembayaran Klaim Jaminan Pensiun (JP) ada 1.277 kasus, dengan uanh yang dikeluarkan sebesar Rp8,5 miliar.
Memasuki 2021 pandemi yang belum berangsur pulih di wilayah Indonesia, jelasnya, kasus penularan Covid-19 semakin meningkat dan belum ada kepastian kapan akan segera berakhir.
”Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan bersiap dengan semakin mengoptimalkan semua layanan klaim, dengan mengedepankan protokol kesehatan dan melakukan edukasi kepada perusahaan untuk tetap membayarkan kewajiban demi terjaminnya hak-hak pekerja,” tandasnya.
Diketahui, pengajuan klaim BPJamsostek menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) online dan onsite. Melalui protokol Lapak Asik Online, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang. Klaim cukup dilakukan melalui online dengan melakukan pendaftaran pada website www. lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian melakukan upload data yang diminta.
”Seluruh konfirmasi serta wawancara akan dilakukan secara online oleh petugas. Hal ini selain mempermudah peserta, juga berdampak positif pada pemutusan rantai penyebaran virus,” jelas Mias.
Sementara peserta yang datang ke kantor langsung bisa memanfaatkan layanan onsite dengan memanfaatkan smartphone atau gadget yang dilakukan peserta secara langsung di kantor cabang terdekat.
Sesuai ketentuan, untuk menikmati Lapak Asik maupun Onsite, peserta harus menyiapkan data diri berupa eKTP, Kartu Keluarga, Kartu Peserta, Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Paklaring, Buku Rekening, serta NPWP untuk peserta dengan saldo di atas Rp50 juta.
”Dalam pengurusan klaim BPJamsostek tidak akan memungut biaya apa pun selama proses klaim. Jika memang terdapat kendala atau kesulitan, peserta bisa menghubungi layanan call center BPJamsostek di 175,” pungkasnya. (dil/c/ryn/run)