METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Senin (11/1) hingga Senin (25/1). Berbagai pembatasan kembali diperketat usai kasus Covid-19 di Kota Bogor terus melonjak bahkan hingga Minggu (10/1) sudah menembus 6.136 kasus.
“Kenapa PPKM? Kasus Covid-19 di Kota Bogor masih jauh dari aman terkendali. Per hari muncul 70 kasus, ICU 100 (bed) penuh, fasilitas isolasi sudah 82 persen penuh. itu jauh dari standar WHO,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (11/1).
Pembatasan ini pun, lanjut Bima, tak hanya terjadi di Kota Bogor, melainkan di Jawa dan Bali. Sehingga kebijakan dari pemerintah pusat itu pun diterapkan di Jawa-Bali. “Kita wajib mengamankan kebijakan itu untuk dilaksanakan,” tuturnya.
Bima Arya menegaskan, saat ini Pemkot Bogor tengah memperkuat pembangunan dan pemanfaatan Rumah Sakit (RS) Lapangan di kawasan GOR Pajajaran. Ia bahkan menyebut banyak pasien Covid-19 yang meninggal lantaran hanya bisa dirawat mandiri di rumah masing-masing.
Selain RS Lapangan, pihaknya juga mengupayakan hotel di Kota Bogor untuk jadi fasilitas perawatan pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). Namun itu bukan perkara mudah. Sebab, Bima mengakui masih ada ketakutan hotel-hotel bila nanti jadi pusat isolasi pasien Covid-19.
“Kita upayakan satu hotel untuk OTG. Tapi kendalanya, hotel banyak yang mundur. Sudah ada tiga (hotel) mengajukan, tapi akhirnya mundur lagi. Pertimbangannya soal keamanan hingga soal imejnya. Takut imejnya jelek setelah nanti Covid-19 berakhir karena pernah dipakai pasien Covid-19,” tegasnya.
Ia menegaskan, hal itu menjadi kewajiban Pemkot Bogor dalam mengupayakan kebijakan tersebut. Bahkan, ia tak segan-segan memberikan reward atau kompensasi pada hotel yang mau dijadikan fasilitas untuk OTG. “Itu tugas pemkot. Ya kalau perlu, kalau takut imejnya turun, harusnya bisa lah nanti (kompensasinya) pemkot kalau ada rapat-rapat ya di hotel yang mau (jadi fasilitas OTG) itu,” ujar Bima Arya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta Arya, menuturkan, Surat Edaran (SE) dikeluarkan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat demi mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa- Bali yang mengalami peningkatan signifikan.
“Ada tujuh poin penting terkait PKM, yaitu kegiatan perkantoran dibatasi sebanyak 25 persen, lalu kegiatan pendidikan dilakukan secara online. Ketiga pemenuhan kebutuhan pokok di pasar, toko dan swalayan tetap berjalan 100 persen,” katanya.
Keempat, sambung dia, kegiatan di mal buka pukul 08:00 WIB dan tutup pada pukul 19:00 WIB. Sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25 persen dengan jam operasional sampai pukul 22:00 WIB.
“Kemudian kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan. Lalu, kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan dan terakhir menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan,” bebernya.
Untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan perpanjangan PSBBMK dalam penanganan Covid-19 Kota Bogor, Pemkot Bogor bersama TNI/Polri dan seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan pengawasan ketat dan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) kategori 5M. “Prokes 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau hand sanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas-interaksi. Hal ini sebagaimana penekanan kebijakan yang disampaikan pak wali untuk efektif pengendalian Covid-19 di Kota Bogor,” tuntasnya. (ryn/mam/py)