METROPOLITAN.id – Pemerintah pusat baru saja memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang sejatinya bakal habis pada Senin (25/1) nanti, diperpanjang selama dua minggu atau hingga 8 Februari 2021.
Keputusan itu diambil setelah evaluasi dan pembahasan pada Rapat Terbatas tentang Laporan Komite PC-PEN yang dipimpin Presiden RI Joko WIdodo. Kebijakan itu pun ditengarai bakal berlaku di wilayah-wilayah yang kini menerapkan PPKM, termasuk di Kota Bogor, Jawa Barat.
Hal itu pun dibenarkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim. Ia mengatakan bahwa jika kebijakan memperpanjang PPKM sudah ditentukan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah termasuk Kota Bogor bakal menerapkan hal serupa.
“Karena kebijakan tersebut dari (pemerintah) pusat, maka tentunya Kota Bogor akan menyesuaikan dengan arahan tersebut,” katanya kepada Metropolitan.id, Kamis (21/1) sore.
Apalagi, sambung dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah melakukan evaluasi mingguan terkait pelaksanaan PPKM di Kota bogor. Termasuk soal antisipasi dan kebijakan untuk menekan angka Covid-19 di Kota Bogor yang terus mengalami lonjakan.
Ia juga memastikan perpanjang PPKM di Kota Bogor, tidak akan terlalu berpengaruh terhadap aturan dan kebijakan yang diterapkan. Artinya bakal sama dengan aturan dan kebijakan yang saat ini diberlakukan. Seperti penerapan 75 persen kegiatan di perkantoran hingga jam operasional pusat perbelanjaan, rumah makan hingga kafe hanya sampai pukul 19:00 WIB dengan batas kapasitas 25 persen.
“Evaluasi mingguan sudah kita lakukan. Aturan sama persis (dengan aturan dan kebijakan PPKM sekarang),” tukas Dedie.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan hingga 8 Februari 2021.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.
“Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu berikutnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Untuk mendukung pelaksanaan dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, Gubernur diminta melakukan evaluasi (berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan) terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten / Kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode dua minggu berikutnya.
Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru. (ryn)