METROPOLITAN – Usai menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan pedestrian di Jalan Eddy Yoso Cibinong, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor kembali melakukan sidak ke RSUD Ciawi untuk melihat proyek pembangunan gedung MDGs dan gedung Gizi yang bermasalah.
Pada proyek senilai Rp34 miliar untuk gedung MDGs A dan Rp35 miliar untuk gedung Gizi, membuat wakil rakyat kecewa karena mangkrak. ”Kalau proyek pembangunan gedung MDGs yang dananya dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat itu sudah di-black list dan untuk proyek pembangunan gedung Gizi progresnya baru 70 persen. Dua proyek yang mangkrak dan parah ini membuat kami kecewa,” beber Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, Selasa (12/1).
Sastra menilai jika proyek pembangunan gedung Gizi tidak selesai juga hingga batas waktu yang ditentukan, ia mendorong penyedia jasanya di-black list. ”Kalau hingga 11 Februari tidak selesai juga pembangunan gedung Gizi RSUD Ciawi, maka kami mendorong diberikan sanksi tegas berupa black list,” katanya.
Ia berharap mangkrak atau lambatnya sejumlah proyek infrastruktur harus menjadi bahan evaluasi Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Bogor. ”Evaluasi kami ke depan Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Bogor harus lebih objektif dan selektif dalam menentukan pemenang lelang. Kami ingin penyedia jasa yang menang lelang itu memang layak hingga proyek yang dibebankan kepada mereka bisa tuntas,” ungkapnya.
Akibat mangkraknya proyek pembangunan gedung MDGs, manajemen RSUD Ciawi terancam terkena sanksi. Sebab, proyek pembangunan gedung MDGs dan gedung Gizi progresnya masih terbilang rendah. Khusus gedung MDGs, Pemkab Bogor mendapatkan anggaran tersebut dari bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jawa Barat yang merupakan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp38 miliar.
”Manajemen RSUD Ciawi harus bertanggung jawab jangan gagal tetapi dia masih ’main gitar’. Kami akan berikan sanksi atau punishmen karena rendahnya progres pembangunan gedung MDGs,” kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Sisa anggaran yang tidak terserap akan dikembalikan Pemkab Bogor ke Pemprov Jawa Barat. Akibat gagalnya proyek pembangunan gedung MDGs RSUD Ciawi, maka Pemkab Bogor tidak akan mendapatkan lagi bantuam keuangan serupa dari Pemprov Jawa Barat.
”Kami akan lakukan investigasi penyebab lambat atau gagalnya pelaksanaan pembangunan gedung MDGs RSUD Ciawi. Kalau tidak bisa mendapatkan lagi bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat, paling akan kami anggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat II untuk melanjutkan pembangunannya,” pungkasnya. (inl/mam/py)