METROPOLITAN – Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (20/2).
Pembubaran kali ini adalah kegiatan arisan di sebuah vila bernama Rumah Medan Baru (RMB), tepatnya di Kampung Batukasur, RT 04/02, Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang diselenggarakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok.
”Acara dibubarkan Satgas Covid-19 sekitar pukul 23:45 WIB. Peserta arisan berjumlah 30 orang. Kalau ketua panitia arisannya adalah seorang PNS Kota Depok,” ujar Iwan (52), penjaga vila RMB, saat ditemui di lokasi.
Awalnya, Iwan mengaku tidak mengetahui jika rangkaian acara akan dihibur organ tunggal, sehingga menimbulkan kebisingan dan dilaporkan warga kepada Satgas Covid-19. Pada malam itu juga acara langsung dibubarkan. Mereka kemudian diminta kembali ke rumah masing-masing. ”Malam itu juga langsung bubar, tapi sebagian tamu ada yang pulang pagi harinya. Itu acara arisan biasa Pak, mungkin ada warga yang mengadu ke pihak Satgas Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Cisarua, Yayat Supriatna, mengaku sangat prihatin dengan masih adanya kegiatan di vila-vila yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM yang saat ini tengah digalakkan pemerintah, apalagi penyelenggara kegiatan berstatus PNS.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Satgas Covid-19 terus melakukan pengawasan dan penindakan tanpa pandang bulu. ”Semua harus ditindak tanpa pandang bulu. Jangan cuma hajatan warga yang dibubarkan, tapi juga semua kegiatan yang dianggap melanggar,” ungkap Sekjen Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS) itu.
Terpisah, Camat Cisarua, Deni Humaedi, membenarkan adanya pembubaran kegiatan arisan oleh Satgas Covid-19 Cisarua karena dianggap melanggar PPKM di Vila SRB. Saat menerima aduan warga, pihaknya langsung memerintahkan pihak Satpol PP dan Desa Batulayang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
”Iya benar, begitu ada laporan warga langsung kami tindak lanjuti. Alhamdulillah, kegiatan itu bisa dihentikan dan semua peserta diminta pulang setelah diberikan arahan oleh Muspika,” pungkasnya. (wan/suf/py)