METROPOLITAN.id – Tukang sayur jualan sabu, sales rokok hingga kuli bangunan ikut-ikutan. Hal ini terungkap usai Polres Bogor meringkus 23 tersangka dari 20 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bogor sepanjang Februari 2021.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra mengatakan, sejumlah pengedar juga memiliki latar pekerjaan yang beragam. Ada yang berprofesi sebagai tukang sayur, sales rokok hingga tukang bangunan.
“Jadi para pelaku ini menjadi kurir narkoba sebagai sampingan. Ada yang bekerja sebagai tukang bangunan, bahkan ada juga yang pekerjaannya sebagai seles rokok sampai penjual sayuran,” kata Eka, Selasa (23/2).
Salah satunya adalah KM. Lelaki yang berprofesi sebagai tukang sayuran ini rela menjadi pengedar narkoba di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Sialnya, baru sepekan mengedarkan sabu dan baru mendapat satu pelanggan, lelaki berusia 36 tahun tersebut diringkus polisi di Jalan Bolevard, Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri pada 1 Februari lalu.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 0,86 gram sabu sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan IR dan DA. Kedua lelaki ini berprofesi sebagai seles rokok, yang juga pengguna sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 0,41 gram sabu.
“Kedua seles ini kami amankan di Kecamatan Sukaraja, dekat Masjid Al Quba. Keduanya sudah mengonsumsi sabu 1 tahun. Dan kami sedang melakukan pengejaran kepada AN, karena keduanya dapat barang dari dia,” bebernya.
Selain seles rokok dan penjual sayuran, pihaknya juga berhasil mengamankan DA (21), yang berprofesi sebagai kuli bangunan. DA diamankan polisi pada Senin (15/2) kemarin, di Kampung Tengah, Kecamatan Cileugsi.
Menurut pengakuannya, DA sudah menjalani perannya sebagai pengedar sejak satu bulan lalu dengan wilayah peredaran di Kecamatan Cileugsi, Kabupaten Bogor.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan 25,87 gram sabu. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap BT yang merupakan pemasok bagi DA,” tutup Eka.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan 23 tersangka dari 20 kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Bogor sepanjang Februari 2021.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ke 23 tersangka dari 20 kasus tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya sejak 1 Februari hingga 20 Februari lalu.
“Totalnya ada 20 kasus, dengan rincian 19 kasus sabu dan 1 kasus ganja. Ini kami ungkap dalam kurun waktu 20 hari sejak awal Februari ini,” kata Harun, Selasa (23/2).
Dari ke 23 tersangka tersebut, Polres Bogor berhasil mengamankan 70,09 gram sabu dan 0,63 gram ganja. Para pelaku tersebut rata-rata berhasil diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya itu, ke 23 tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Jadi ke 23 pelaku ini kami kelompokan menjadi dua. Kalau pelaku yang memiliki barang bukti diatas 5 gram, kami kenakan Pasal 114 Ayat 2, kalau yang barang buktinya di bawah 5 gram, kita kenakan pasal 112 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (ogi/b/fin)