METROPOLITAN – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menginstruksikan seluruh camat dan lurah mendata tempat penginapan untuk mengantisipasi potensi kerawanan sosial di masyarakat, seperti kasus prostitusi. ”Khususnya camat dan lurah melakukan pendataan dan memeriksa tempat-tempat penginapan, tak terkecuali kontrakan dan memastikan mereka sudah memiliki izin,”beber Arief, kemarin.
Ia mengatakan, pendataan ini dilakukan sebagai bentuk langkah antisipasi kegiatan yang memicu terjadinya berbagai penyakit sosial di Kota Tangerang. Oleh karena itu, camat dan lurah bersama OPD terkait agar dapat mengantisipasi dengan melakukan pemeriksaan dan pendataan secara rutin kepada kontrakan atau penginapan.
Wali kota menjabarkan bahwa pendataan dan monitoring dilakukan untuk meminimalisasi potensi timbulnya penyakit sosial serta perbuatan melanggar hukum yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat. ”Data juga penghuni yang tinggal di lingkungan masyarakat, baik kontrakan, hotel, apartemen maupun rumah tinggal,” katanya.
Selain itu, pendataan dan monitoring juga dilakukan sebagai langkah mencegah terjadinya kegiatan yang berpotensi negatif serta melanggar aturan di Kota Tangerang, dengan pengamanan lingkungan berbasis masyarakat. ”Ajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan,” katanya.
Sebelumnya telah dilaksanakan pengungkapan oleh Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona dan mengamankan 15 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola hotel. Atas kejadian itu, Pemkot Tangerang kemudian langsung menutup operasional Hotel Alona di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menyediakan layanan prostitusi.
Tindakan Pemkot Tangerang yakni memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel di wilayah Kota Tangerang yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi, yakni dicabut izin atau ditutup hotelnya. (*/els/py)