Tingkat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bogor masih tinggi. Terbukti dengan masih banyaknya warga yang kehilangan motor. Dari hasil laporan warga, Polres Bogor berhasil membongkar sindikat curanmor Cianjur yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor.
KASAT Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, sindikat yang berhasil diungkap adalah sindikat Cianjur. Di mana sebanyak 51 unit sepeda motor yang dicuri di Kabupaten Bogor dijual ke penadah di Cianjur.
Para pelaku pencurian ini menggunakan jalur Jonggol untuk membawa kendaraan hasil curiannya ke Cianjur. ”Jadi setelah dicuri, kendaraannya langsung dibawa ke Cianjur lewat jalur Jonggol,” kata Handreas saat konferensi pers pengungkapan tindak curanmor, di Mako Polres Bogor, Kamis (4/3).
Dari sindikat curanmor Cianjur ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima pelaku pencurian dengan inisial AW, YP, TD, dan JS. Serta tiga penadah dengan inisial DK, KM, dan IP.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan dengan enam butir peluru, tujuh unit handphone, dua buah gagang kunci leter T, dan alat-alat pencurian lainnya.
Bahkan, salah satu pelaku harus mendapatkan timah panas dari aparat kepolisian karena melawan ketika diamankan. ”Para pelaku ini juga ada beberapa yang residivis dan membawa senjata, jadi mereka berani beraksi,” ujar Handreas.
Tak hanya sindikat Cianjur, Polres Bogor juga berhasil mengamankan ratusan kendaraan hasil curanmor pada Februari silam. Mereka biasanya kerap beroperasi di wilayah Cibinong, Citeureup, dan kecamatan lainnya yang ramai dan berada di perbatasan.
Kapolres Bogor AKBP Harun menerangkan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal atas adanya 90 laporan polisi yang ditangani Satuan Reskrim Polres Bogor sejak 22 Februari hingga 3 Maret.
”Dari sepuluh hari operasi, kami berhasil mengamankan 60 pelaku, dan tujuh di antaranya merupakan hasil pengungkapan dari jajaran Satreskrim Polres Bogor dan 53 hasil pengungkapan Unit Reskrim di polsek se-Bogor,” kata Harun kepada Metropolitan.id, Kamis (4/3).
Harun menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya ada 114 kendaraan roda dua, sembilan kendaraan roda empat, dan satu kendaraan roda enam (truk, red).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar datang ke Polres Bogor atau menghubungi pihak kepolisian agar kendaraannya bisa diambil kembali.
”Jadi warga yang merasa kehilangan motor di wilayah Bogor bisa datang ke polres atau menghubungi kepolisian, dengan membawa bukti tanda kepemilikan motornya agar bisa diproses,” imbaunya.
Di sisi lain, jelasnya, sepeda motor Honda Beat menjadi salah satu kendaraan yang paling banyak dijadikan sasaran pencurian. ”Memang banyak itu (Beat, red). Tapi kan ini tergantung demand (permintaan, red),” ungkap Handreas.
Atas perbuatannya, tambah Handreas, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda. Untuk pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan, perampasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan.
Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan dan penadah yang menjadikan mata pencaharian dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (dil/c/rez/run)