METROPOLITAN – Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungsindur berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku pencurian (maling motor) satu unit kendaraan bermotor jenis Kawasaki KLX.
Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanulang mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah ada laporan dari korban, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tri Cahyo Astiadi.
”Pelaku berhasil ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di depan Alfamart RT 01/03, Desa Cidokom, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor,” ujar Birman kepada Metropolitan, kemarin.
Ia menambahkan, kedua pelaku yang diamankan berinisial UK (28) dan AS (21). Keduanya warga Kampung Gunungcabe, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.
”Kami juga amankan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor merek KLX warna hijau B 4982 SLI milik korban, dan satu sepeda motor Honda Beat warna merah-putih F 6480 FDN milik pelaku,” paparnya.
Birman menjelaskan kejadian itu berawal saat kedua pelaku beraksi sekitar pukul 06:00 WIB di depan Alfamart.
”Aksi kedua pelaku diketahui warga. Bersama tim Reskrim Polsek Gunungsindur melakukan pengejaran karena kedua pelaku mencoba melarikan diri. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku curanmor beserta barang bukti, sambung Birman, diamankan ke Markas Polsek Gunungsindur untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
”Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkasnya. (sir/c/els/run)