Balada Kepala Desa (Kades) Watesjaya (RI) yang terbukti nyolong besi rel kereta di proyek pembangunan double track menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tengah menanti limpahan berkas perkara kasus kades tersebut.
KEPALA Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor, Munaji, mengungkapkan, berkas perkara pencurian rel kereta itu masih P-19 yang mengindikasikan adanya kekurangan dalam berkas perkara yang dilimpahkan pihak kepolisian.
”Kalau masih P-19 ada yang belum lengkap. Tapi kalau memang sudah P-21 kita akan kirim berkas ke Pengadilan Negeri (PN),” kata Munaji, Selasa (23/3). Lebih lanjut Munaji menerangkan, kasus tersebut akan ditangani Bagian Pidana Umum (Pidum) dari Kejari Kabupaten Bogor. ”Itu masuk Pidum, nanti akan kita cek lebih lanjut,” paparnya.
Tingkah laku Kades Watesjaya RI yang mencoreng Pemkab Bogor, rupanya membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin geram. Menurutnya, Pemkab Bogor tidak akan ikut campur dalam kasus pidana ini. ”Kita semua serahkan kepada aturan hukum yang berlaku. Semua perbuatannya harus dipertanggungjawabkan. Jadi, siapa yang memegang api, maka harus berani panas,” kata Burhan.
Burhan mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab Bogor belum menerima adanya permintaan pendampingan hukum dari oknum kades Watesjaya. Meski nantinya pemkab akan memberikan pendampingan hukum jika diminta, Burhan menegaskan kalau pendampingan hukum hanya bersifat memberi arahan terkait penanganan prosedur hukum.
”Bukan pasang badan, hanya mendampingi, lebih ke tata aturan prosedur yang harus dijalankan. Kalau itu benar perbuatan melawan hukum siapa pun harus dihukum. Hukum adalah panglima,” pungkasnya.(dil/b/mam/py)