METROPOLITAN –Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Hal itu rupanya mendapatkan respons dari banyak pihak, tak terkecuali stakeholder di Kabupaten Bogor.
Menyikapi surat edaran tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji, menekankan bahwa dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, masyarakat harus menomorsatukan protokol kesehatan. Meski beberapa lapisan sudah mendapatkan vaksin, pengetatan protokol kesehatan jangan sampai lengah.
”Jadi, saya rasa ibadah Tarawih dan ibadah lainnya di bulan Ramadan tidak masalah dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan ketat,” katanya kepada Metropolitan, Selasa (6/4).
Adapun panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan yang terdiri dari sebelas poin, KH Mukri Aji memaparkan, untuk poin pertama umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
”Kegiatan buka puasa bersama bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, harus mematuhi
pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta pengurus masjid membersihkan area masjid dengan melakukan penyemprotan disinfektan. ”Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan di bulan Ramadan yang berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya,” jelasnya. (dil/a/mam/py)