METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memastikan Tempat Hiburan Malam (THM) tidak ada yang beroperasi selama Ramadan 1442 Hijriah. Bahkan, THM yang membandel akan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp50 juta.
Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait tempat-tempat yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa. “Dalam waktu dekat ini (surat edaran dikeluarkan, red),” tegas Agus. “Bukan cuma THM, termasuk panti pijat dan yang lainnya,” sambungnya.
Apabila masih ada yang melanggar, ia mengaku pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Bupati terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, jika pelanggarannya masuk peraturan daerah, pihaknya akan menambah dengan sanksi tipiring dan sidang di pengadilan.
“Untuk itu saya imbau kepada para pelaku usaha THM agar tidak beroperasi selama bulan puasa ini. Karena jika tidak mematuhi aturan yang ada, kami akan denda senilai Rp50 juta (denda maksimal, red),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bogor melalui Tim Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan melakukan evaluasi bagaimana nasib tempat hiburan malam di Bulan Ramadan. Sebab, aturan beribadah di bulan puasa dan aturan PPKM dalam mencegah penyebaran Covid-19 merupakan dua hal berbeda.
Sekadar diketahui, melalui perpanjangan PPKM sejumlah tempat hiburan dari sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang mulai beroperasi kembali. Di antaranya bioskop dan rumah bernyanyi atau tempat karaoke.
Di samping itu, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku Pemkab Bogor juga belum mengeluarkan aturan dan regulasi terkait kegiatan keagamaan selama Ramadan. Di antaranya seperti salat Tarawih berjamaah di masjid-masjid. Pemkab Bogor melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor nantinya bakal membuat keputusan tersebut setelah masa PPKM ke-13 habis.
“Itu beda. Nanti kita akan evaluasi, apakah bersatu dengan PPKM atau beda. Karena ini terkait ibadah, menghormati Bulan Suci Ramadan. Mungkin nanti khusus untuk itu edaran bupati, bukan ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (rex/c/rez/run)