METROPOLITAN – Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Leuwijambe, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakanmadang, benar-benar meresahkan. Segel PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor yang dipasang Selasa (6/4) pagi untuk menghentikan aktivitas ilegal itu ternyata hilang malam harinya. Warga sekitar kembali memergoki aktivitas truk dan alat berat di lokasi galian.
Menurut keterangan salah seorang saksi, diketahui PPNS Line yang dibentang Satpol PP Kabupaten Bogor itu hilang. “Jelang Magrib sudah tidak ada garis kuning Satpol PP. Truk juga mulai masuk lagi ke lokasi galian,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi adanya laporan warga itu, Kepala Dusun Leuwijambe Eray membenarkan adanya hal tersebut dengan menunjukkan foto lokasi galian yang sudah tidak terlihat lagi PPNS Line dan adanya truk yang masuk lokasi galian.
“Sudah dicek ke lokasi memang sudah tidak ada garis kuning Satpol PP. Ini ada fotonya, kelihatan ada mobil truk yang masuk juga ke tempat galian,” terangnya sambil menunjukkan beberapa foto dari lokasi galian.
Mendapat laporan hilangnya segel, PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor Erwin secara tegas segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. “Delik aduan ini segera kami adukan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Erwin mengatakan, PPNS Line Satpol PP Kabupaten Bogor memiliki kekuatan hukum. Segel yang dibentang di lokasi galian itu untuk mengamankan lokasi dan merupakan larangan bagi siapa pun untuk tidak memasuki lokasi tersebut dan larangan mengubah objek yang ada di area tersebut.
Ia juga menjelaskan untuk perusakan segel diancam dengan Pasal 232 ayat (1), (2) dan (3) KUHPidana. “Saya menunggu perintah dari kasatpol PP untuk teknis penindakan tegas, besok pagi,” ucapnya.
, belasan pengendara motor nyaris tewas, kemarin. Mereka tergelincir dan jatuh akibat tumpahan tanah galian C di Desa Kadumanggu. Menurut warga sekitar, Wawan, tanah galian C ilegal tersebut sudah lama bermasalah, baik dengan pemerintah maupun dengan masyarakat. Terutama penguna jalan. “Ini sudah kesekian kali. Jadi saya harap ditindak tegas, ditutup permanen,” katanya.
Terpisah, Camat Babakanmadang Cecep Iman membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut sudah diberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun, galian C itu masih nekat beroperasi.
“Perlu disampaikan bahwa galian ilegal itu sudah dihentikan, mulai dari teguran pertama, kedua, dan ketiga. Kejadian kecelakaan lalu lintas akibat tanah berceceran di sepanjang Jalan Citeureup- Babakanmadang,” jelasnya. (bb/rb/els/run)