METROPOLITAN – Sikap tegas dilakukan Camat Cipayung, Fadjar Eko Satrio, pada salah satu ritel McDonald’s di Jalan Cipayung Raya, RT 06, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan mengundang kerumunan masyarakat dan ojek online (ojol) untuk mencicipi promo terbaru BTS Meal.
Salah satu perusahaan asal Negeri Paman Sam ini telah melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Fadjar menjelaskan, pihaknya telah menyegel 1×24 jam terhadap restoran siap saji tersebut. “Sudah kami lakukan penyegelan,” katanya singkat.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administratif Jakarta Timur, Budi Novian, membenarkan adanya kerumunan warga di setiap ritel McDonald’s dan pemerintah, khususnya Kota Administratif Jakarta Timur, telah melakukan tindakan sesuai pelanggaran pengusaha. ”Sanksi bagi rumah makan dan perkantoran atau tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB diancam sanksi ditutup 1×24 jam,” imbuhnya.
Tidak itu saja, masih menurut dia, ketika masih melakukan pelanggaran PSBB kedua, maka akan dikenakan sanksi administratif. ”Apabila pelanggaran berulang akan dikenakan denda Rp50 juta. Bila masih melakukan kembali pelanggaran tak menutup kemungkinan izin usahanya akan dibekukan,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang penggemar BTS, Nilu (23), mengaku kecewa. Sebab, saat dirinya datang untuk membeli promo BTS Meal sudah tidak melayani.
“Saat mengunjungi tiga gerai McDonald’s pihak resto beralasan sudah tidak melayani promo. Kecewa juga, tapi mau gimana lagi,” tandasnya. (tob/suf/py)