METROPOLITAN.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana untuk melakukan penutupan secara permanen perlintasan kereta di Jalan MA Salmun, Kota Bogor, Selasa (15/6).
Namun hal itu pun menimbulkan polemik di masyarakat lantaran akses jalan tersebut sering digunakan menuju ke Pasar Kebonkembang. Warga setempat pun membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap kebijakan tersebut karena akan menyulitkan akses lalu lintas warga.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya pun meminta camat untuk berdialog dengan warga agar ada titik temu. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh dipaksakan bila ditolak warga karena dianggap menyulitkan.
“Kita minta camat berdialog dengan warga, nanti titik temunya dengan warga. Intinya tidak boleh dipaksakan,” katanya kepada awak media, Senin (15/6).
Sementara itu, Sekretaris Lurah Cibogor Andi Lesmana mengakui ada pro kontra dari warga menanggapi rencana penutupan perlintasan kereta yang otomatis menutup akses lalu lintas warga.
Dari informasi yang ia dapat, PT KAI sudah mengirimkan surat atau informasi terkait kebijakan penutupan perlintasan kereta kepada pihak kewilayahan, mulai dari RW, tokoh masyarakat, kelurahan hingga Babinkamtibmas.
“Ada sekitar dua mingguan sudah ngirim surat juga sudah kasih info. Itu yang kesana mungkin perwakilan dari RW dan tokoh tokohnya juga, didampingi Babinmas. Jadi minimal informasi nya tidak simpang siur, Babinmas juga ikut mendengarkan,” tandasnya.
Meski begitu, ia mengaku sampai saat ini belum mengetahui dengan jelas tujuan dari kebijakan penutupan perlintasan kereta api tersebut.
“Terkait alasannya ditutup kita juga tidak tahu,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tersiar kabar jika penutupan perlintasan kereta MA Salmun yang sedianya dilakukan Selasa (15/6) malam, akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Namun belum ada konfirmasi dari PT KAI terkait kabar tersebut.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta berencana bakal menutup pintu perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah secara permanen. Penutupan akan dilakukan pada Selasa (15/6) sekitar pukul 20:00 WIB.
Penutupan sendiri berdasarkan surat yang dikeluarkan PT KAI dengan nomor KA.203/VI/1/DO.1-2021 tertanggal Jakarta 8 Juni. Adapun acuannya merujuk pada Undang-undang 23/2007 tentang perkeretaapian.
Lalu, Undang-undang 22/2009 tentang LLAJ. Serta, Peraturan Pemerintah nomor 56/2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian.
Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa membenarkan rencana penutupan perlintasan kereta tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan karena aktivitas masyarakat padat dilokasi tersebut dan jumlah perjalanan KA yang melintas dari dan menuju Stasiun Bogor juga sangat tinggi trafficnya.
Tak hanya itu, Eva juga menuturkan, penutupan ini juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.
“Penutupan dilakukan untuk menjamin keselamatan, dan keamanan baik dari sisi perjalanan KA ataupun masyarakat,” katanya. (ryn)