METROPOLITAN.id – Berbagai aturan yang tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, disertai penerapan Ganjil Genap, membuat geliat usaha hotel dan restoran di Kota Bogor kembang kempis.
Bagaimana tidak, aturan PPKM kali ini sangat berdampak pada dua sektor usaha jasa tersebut. Dimana terjadi penurunan omset pengusaha resto hingga 70-80 persen dan okupansi hotel kisaran 14 persen selama sebulan.
Hal itu diungkapkan Ketua BPC Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor dr Yuni Abeta Lahay.
Menurutnya, ada beberapa upaya pemerintah mendukung usaha hotel dan restoran terus menggeliat di tengah kesulitan pandemi. Salah satunya untuk karyawan.
“Ada support bantuan dari pemerintah, seperti apa yang bisa kita terima. Terutama concern terhadap karyawan kita. Ada beberapa seperti bansos (bantuan sosial) hingga subsidi gaji untuk karyawan. Itu kita setuju,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/7).
Untuk bansos karyawan, sambung dia, sudah mulai disalurkan oleh pemerintah pusat dengan kisaran jumlah Rp600 ribu per orang selama tiga bulan.
“Artinya ada bantuan Rp200 ribu per bulannya. Tapi itu kami belum cek, ada berapa karyawan kita yang dapat. Infonya ada yang dapat ada yang belum. Cuma katanya sudah mulai cair,” jelas Yuno.
Ia mengaku belum tahu angka penerima karena data yang ada berasal dari dinas. “Nanti kita cek karena mungkin datanya berdasarkan input kelurahan atau kecamatan, bukan dari PHRI,” ungkapnya.
Sedangkan program subsidi gaji, kata dia, tengah berproses dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat.
Saat ini program itu belum terlaksana dan baru proses pendataan dan ditarget akhir bulan ini sudah terkumpul data ke provinsi Jawa Barat, untuk kemudian diajukan ke pemerintah pusat.
Ia pun belum tahu berapa angka yang di-acc oleh pemerintah. Namun untuk jumlah, kata Yuno, satu orang karyawan mendapat subsidi gaji Rp1 juta. Targetnya merupakan karyawan tempat usaha dibawah PHRI yang dirumahkan.
Pihaknya sendiri mengajukan jumlah karyawan semaksimal mungkin. Meskipun ia belum tau berapa yang nantinya akan disetujui.
“PHRI mengajukan kolektif untuk subsidi gaji. Jadi bansos juga dari Kementerian, itu subsidi gaji terhadap karyawan kita yang dirumahkan, maupun di-PHK. Rp1 juta per orang. Itu belum mulai dan baru pendataan,” tandasnya.
“Kita nggak tahu semua se-Kota bogor dapat atau nggak. Kita sih apply maksimal. Cuma kita nggak tahu berapa yang diterima .
Menurutnya, target akhir bulan ini sudah harus kumpul data ke Provinsi Jabar, untuk kemudian diajukan ke pemerintah pusat.
“Proses ini mungkin (realisasi) di Agustus atau September,” tutupnya. (ryn)