METROPOLITAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusannya untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Langkah ini diambil setelah mengevaluasi kebijakan sebelumnya.
Menindaklanjuti hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa dalam PPKM ini diberikan sejumlah pelonggaran. Salah satunya untuk pedagang atau usaha kecil. Mulai dari pedagang kaki lima sampai usaha cuci kendaraan.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka,” jelasnya dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.
Mereka diperbolehkan buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21:00 waktu setempat. Apabila tidak maka akan diberikan sanksi oleh petugas.
“Buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21:00 (waktu setempat, red) yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ujarnya. Dalam hal ini, peran pemda akan menjadi vital. Semua harus bekerja dengan maksimal agar dapat menurunkan tingkat penularan kasus Covid-19 varian Delta ini yang diketahui penyebarannya begitu cepat.
“Mohon di sini juga pemerintah daerah mengatur dan kami sudah briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur,” bebernya.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7).
Terdapat sejumlah kebijakan yang diberikan kelonggaran, seperti pembukaan untuk pusat perbelanjaan. Sebelumnya, yang diperbolehkan buka hanya yang merupakan sektor esensial saja, kini semua diperbolehkan.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17:00 waktu setempat,” ujar Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.
Kemudian, untuk warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul delapan malam waktu setempat.
“Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi,” tegasnya.
Selain itu, untuk kegiatan konstruksi pun juga sudah mulai diperbolehkan oleh pemerintah. Maksimal pekerja berjumlah sepuluh orang.
“Pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan sepuluh orang,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan resepsi juga penyelenggara acara hanya dibolehkan mengundang tamu maksimal 20 orang saja.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.
Kebijakan lainnya yang diperlonggar adalah terkait dengan penggunaan rumah ibadah, seperti masjid sampai dengan gereja. Sebelumnya di PPKM Darurat, rumah ibadah ditutup sementara, namun ini hanya berlaku pada wilayah PPKM Level 3 saja.
“Tempat ibadah masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” terangnya.
Sementara itu, terdapat kebijakan yang diperketat, yakni penggunaan moda transportasi umum. Pada kebijakan sebelumnya, kapasitas maksimal yang diperbolehkan berjumlah 70 persen, kali ini berkurang menjadi 50 persen.
“Transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandas Luhut. (jp/feb/run)