Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menutup sementara sembilan tempat usaha di wilayahnya. Tempat usaha berupa restoran, kafe dan sejenisnya itu ditutup sementara, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
ADAPUN kesembilan tempat usaha yang ditutup sementara di antaranya Kedai Soto Rayahu di Jalan Pajajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Pajajaran Indah 5 dan VJS Cafe di Jalan Pajajaran Indah 5, Kemudian Kopi Nako di Jalan Pajajaran Indah 5, Bebek Slamet di Jalan Pajajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Pajajaran Indah 5. Selanjutnya, Pastaboom di Jalan Pajajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2 dan terakhir Co.Choc di Jalan Binamarga 2.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, mengatakan, penegakan aturan terhadap tempat usaha itu hasil penindakan pada 6-7 Agustus 2021. Sembilan kafe dan restoran terbukti melanggar aturan PPKM Level 4, sehingga dilakukan tindakan penutupan sementara. “Pelanggaran yang dilakukan yakni melayani makan di tempat atau dine in di restoran dan kafe tersebut,” kata Agustiansyah, Minggu (8/8).
Atas hal itu, menurutnya, penutupan kafe dan rumah makan tersebut berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. “Sementara waktu tidak diperbolehkan membuka usahanya,” tegas mantan camat Bogor Tengah ini.
Dalam kesempatan ini, Agustiansyah menjelaskan bahwa selama masa PPKM Level 4, kafe, restoran dan sejenisnya dilarang makan di tempat, kecuali delivery. Yang diperbolehkan makan di tempat hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang.
Agustiansyah mengimbau para pelaku usaha mematuhi dan menjalankan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 440/3986-Huk-Ham tentang perpanjangan kedua PPK. Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor. (rez/yok/py)